Could not connect to the MySQL server - check if it is running and if you actually have permission to connect to it. Your database administrator can tell you this.Connected to the MySQL server but could not select the database "avon199_dbpintar". This may be because you do not have permission. Your database administrator can tell you this. Gerakan Pramuka
Edaran Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pada Peringatan Hari Pramuka ke 49 tahun 2010 14 Agustus 2010, telah ada di Edaran. Silahkan di download.Terima Kasih.      
 
  • Pramuka

    KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA, MENGADAKAN WORKSHOP SATUAN KARYA, DALAM KERANGKA MENGOPTIMALISASI PERAN DAN KELUARAN PARA ANGGOTA PRAMUKA, AGAR MEMILIKI SKILL SAKA YANG MAMPU MEMANDIRIKAN DAN MEMBERDAYAKAN. (kWARNAS GAMBIR, 19 MEI 2010)

cards

cards


Majelis Pembimbing Nasional

Untitled Document

 

Majelis Pembimbing

(1)    Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2)    Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(3)    Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4)    Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(5)    Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Organisasi Majelis Pembimbing

(1)    Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(2)    Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(3)    Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

(4)    Majelis Pembimbing terdiri atas:

a.    Seorang Ketua;

b.    Seorang Wakil Ketua;

c.    Seorang Sekretaris;

d.    Seorang  Ketua Harian;

e.    Beberapa orang anggota;

(5)    Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.