Could not connect to the MySQL server - check if it is running and if you actually have permission to connect to it. Your database administrator can tell you this.Connected to the MySQL server but could not select the database "avon199_dbpintar". This may be because you do not have permission. Your database administrator can tell you this.
Azrul Azwar
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
PENDAHULUAN
Sebagaimana yang berlaku pada pelbagai
jalur pendidikan lainnya, pendidikan kepramukaan yang termasuk dalam jalur
pendidikan non-formal, sangat menghargai prestasi yang dicapai oleh peserta
didik.
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Masing-masing tanda
kecakapan tersebut memiliki nilai tersendiri yang secara akumulatif mencerminkan
prestasi keseluruhan setiap peserta didik. Dari banyak tanda kecakapan yang
dimiliki oleh Gerakan Pramuka pada saat ini, salah satu diantaranya disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda. Pada saat ini tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi
diantara pelbagai tanda kecakapan lainnya, yang diberikan
kepada peserta didik dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka
Garuda.
PENGERTIAN
Pramuka Garuda adalah seorang pramuka yang karena prestasi yang dicapainya, menjadi teladan bagi pramuka lain
dan/ataupun generasi muda lain disekitarnya. Untuk dapat menjadi Pramuka
Garuda, seorang peserta didik harus
memenuhi sejumlah persyaratan serta memiliki tanda kecakapan Pramuka Garuda. Adapun yang
dimaksud dengan persyaratan disini ialah ketentuan yang
harus dipenuhi oleh peserta didik untuk memperoleh tanda kecakapan Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan usianya.
Sedang
yang dimaksud dengan tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat Pramuka Garuda. Sebagaimana
pemberian pelbagai tanda kecakapan lainnya, pemberian tanda kecakapan Pramuka
Garuda sekali gus dimaksudkan pula sebagai alat ukur dalam menilai keberhasilan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran, terutama dalam menerapkan prinsip
dasar dan medoda kepramukaan
TUJUAN DAN SASARAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pramuka Garuda menyebutkan bahwa tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong
para Pramuka agar senantiasa lebih bersungguh-sungguh dalam mengamalkan satya dan darma Pramuka serta melatih diri sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka
maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan sasaran pemberian Tanda
Pramuka Garuda dibedakan atas tiga macam. Pertamamenggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha
meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat
mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan bangsa dan negara. Kedua, mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan
prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga, menarik minat Pramuka, anak-anak
dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda
PENGGOLONGAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda membedakan Pramuka Garuda atas empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak, serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada saat ini disesuaikan dengan perkembangan gerakan kepramukaan tingkat nasional maupun mancanegara, sedang disusun konsep Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru, yang membedakan Pramuka Garuda
atas lima golongan. Kelima golongan tersebut adalah (1) Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak), (4) Pramuka Garuda Perak untuk Pramuka
Pandega,
serta (5) Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang
telah berhasil meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di luar negeri, jumlah penggolongan dan penamaan Pramuka Garuda agak berbeda. Di Malaysia, Filipina, Korea
dan Amerika Serikat dikenal hanya satu golongan Pramuka Garuda yang disebut King
Scout (Malaysia),
Eagle Scout (Filipina dan Amerika Serikat), serta Tiger Scout (Korea), yang diberikan
kepada Pramuka Penggalang. Sedangkan di
Singapore dan Jepang dikenal dua golongan Pramuka Garuda yang disebut King
Scout (
Untuk
hasil yang optimal, perlulah dipelajari pelbagai konsep
yang saat ini ada, sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit menerapkannya. Pertanyaan mendasar
yang perlu dibahas, setidak-tidaknya mencakup tiga hal pokok yakni (1) Apakah setiap golongan perlu ada Pramuka Garuda?, (2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda untuk setiap golongan? Serta (3) Apakah perlu dibentuk penggolongan baru yakni Pramuka Garuda Emas?
PERSYARATAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK
Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang Pramuka Garuda. Persyaratan yang dimaksud
dibedakan sesuai dengan penggolongan Pramuka Garuda yang dianut. Pada SK
Kwarnas No 101 tahun 1984, persyaratan tersebut dibedakan atas 4 golongan.
Sedangkan pada draft SK Kwarnas dibedakan atas 5 golongan.
Pelbagai
persyaratan tersebut, termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu dipelajari sengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah
interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
Hanya
saja jika diperhatikan rumusan perbagai persyaratan yang saat ini ada, baik
yang tercantum dalam SK Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK
Kwarnas, disarankan kiranya rumusan dan pengelompokan persyaratan dapat lebih
disempurnakan. Rumusan dan pengelompokan persyaratan yang diusulkan
seyogiyanya dapat mengikuti kebiasaan yang berlaku di lembaga pendidikan, yang inti pokoknya disusun berdasarkan kompetensi (competency based) yang penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
1. Ranah Kognitif, yang menguraikan tentang aspek pengetahuan yang harus dimiliki
Pramuka Garuda
2. Ranah Afektif, yang menguraikan tentang
aspek sikap yang harus dimiliki Pramuka Garuda
3. Ranah Psikomotor, yang menguraikan tentang
aspek perilaku dan keterampilan yang harus
dimiliki Pramuka Garuda
HAK, KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA
KECAKAPAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK
Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban Pramuka Garuda. Adalah harapan bersama kiranya kedua rumusan
tersebut dapat dipelajari dengan
sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya. Khusus untuk rumusan kewajiban, disarankan kiranya
pengelompokannya dapat disempurnakan, yakni mengikuti pengelompokan rumusan kewajiban yang tercantum dalam Trisatya Gerakan Pramuka, yang untuk
lengkapnya ditambah dengan satu kewajiban lain yakni kewajiban Pramuka Garuda terhadap Gerakan Pramuka. Rumusan dan pengelompokan kewajiban yang disarankan
tersebut adalah :
1. Kewajiban terhadap tuhan
2. Kewajiban terhadap negara
3. Kewajiban terhadap sesama
4. Kewajiban terhadap diri sendiri
5. Kewajiban terhadap Gerakan Pramuka
Sama
halnya dengan hak dan kewajiban, SK Kwarnas No 101
tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka
Garuda, telah menetapkan pula tata cara penilaian, pemberian,
pemakaian serta tanda kecakapan Pramuka Garuda. Adalah harapan bersama kiranya semua rumusan
tersebut dapat dipelajari dengan
sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
WADAH PRAMUKA
GARUDA
Salah
satu masalah yang banyak dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak
lanjut dari keberadaan Pramuka Garuda
tersebut. Pertanyaan pokok yang sering diajukan adalah bagaimana dapat
memberdayakan para Pramuka Garuda,
sedemikian rupa sehingga potensi yang dimiliki dapat dimanfatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan Gerakan
Pramuka.
Jawaban
terhadap pertanyaan ini adalah
diperlukan tersedianya wadah khusus yang dapat menampung, mengorganisir,
memberdayakan serta menyalurkan potensi
para Pramuka Garuda. Untuk ini draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda telah menetapkan perlunya wadah Pramuka Garuda dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Nama dan Kedudukan
2. Fungsi
3. Status. Wadah
Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan
Lembaga Kelengkapan Kwartir
4. Nama dan lambang. Nama dan lambing Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda
masing-masing
5. Hubungan internasional. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir
Nasional dapat menjalin hubungan dengan wadah yang
serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan
rumusan yang tercantum dalam draft SK Kwarnas, agaknya perlu dipelajari pelbagai aspek yang dicantumkan, khususnya tentang status,
nama dan lambing serta hubungan internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya dikemudian hari sampai menimbulkan
permasalahan.
Khusus
untuk hubungan internasional, pada saat ini di tingkat internasional memang telah terbentuk wadah persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan nama Association of Top Aceivement Scout
(ATAS).
Asosiasi ini untuk tingkat Asia Pasifik pertama kali didirikan pada tahun 2004 di Brunei Darussalam. Pada saat ini ketuanya adalah Mr Simon Rhee dari Korea dan beberapa Pramuka Garuda dari Indonesia secara
perseorangan telah terdaftar sebagai anggota ATAS.
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan yang tujuan utamanya adalah untuk membentuk watak,
keperibadian dan pekerti serta keterampilan generasi muda, sangat menghargai prestasi yang
dicapai oleh peserta didik. Penghargaan terhadap prestasi tersebut diberijkan
dalam bentuk tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Salah satu diantaranya disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda yang merupakan tanda kecakapan tertinggi, yang diberikan
kepada peserta didik dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka
Garuda
KEPUSTAKAAN
1. Azrul Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka,
Kwarnas, Jakarta, 2008
2. Kwarnas: Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 1999
3. Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta
2007
4. Kwarnas: Petunjuk Penyelenggar